This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 03 November 2012

Biografi Lionel Messi lengkap dengan wallpaper for pc



PROFIL, BIOGRAFI, BIODATA LENGKAP

TERBARU LIONEL MESSI MUSIM

2012-2013




Pemain yang satu ini memiliki nama asli 

Lionel Andres Messi yang lahir pada 

24 Juni 1987 di Rosario, Argentina.Ia 

mengawali karir sepakbolanya pada usia


junior di klub Newell's Old Boys tepatnya



 pada tahun 1995 sampai pada tahun 2000, 



yang kemudian direkrut dan masuk academi Barcelona pada tahun 2000 

sampai pada tahun 2004, dan tepatnya pada tahun 2004 

ia pun masuk tim utama senior Barcelona 

dan hingga sekarang masih bermain untuk 

klub tersebut.
              
Profil dan Biodata lengkap Lionel Messi :

Profil Pribadi :

Nama Lengkap : Lionel Andres Messi

Tanggal Lahir : 24 Juni 1987

Tempat Lahir : Rosario, Argentina


Kebangsaan : Argentina


Tinggi Badan : 1,69 m (5 kaki 7 inci)


Posisi Bermain : 


Second Striker, tapi tak jarang juga 


diposisi Striker

Karir Klub :

Junior :

1995-2000 Newell's Old Boys

2000-2004 Barcelona

Senior :


2004-sekarang Barcelona (telah mencetak 
175 gol dari 218 penampilan)


Karir Tim Nasional :

2005-sekarang Argentina Senior (telah mencetak 28 gol dari 73 penampilan)


Prestasi Individu :



2009 dan 2010 Ballon d'Or

2009 dan 2010 Pemain Terbaik Dunia

2009, 2010, dan 2011 Pemain Terbaik Liga 

Spanyol

2005, 2007, 2008, 2009, dan 2010 Pemain 


Terbaik Argentina


Top Skor Liga Spanyol pada musim 2009/2010


Jumat, 02 November 2012

biografi cristiano ronaldo lengkap dengan gambar


biografi cristiano ronaldo lengkap dengan gambar
 

Cristiano Ronaldo, OIH (lahir di Funchal, Madeira, Portugal, 5 Februari 1985; umur 27 tahun) merupakan seorang pemain sepak bola Portugal. Ia dapat berposisi sebagai bermain sebagai sayap kiri atau kanan serta penyerang tengah. Saat ini ia bermain untuk tim Spanyol, Real Madriddan untuk tim nasional Portugal. Sebelum bermain untuk Real Madrid, ia pernah bermain di Sporting Lisboa dan Manchester United. Pemain yang kerap bernomor punggung 7 di lapangan hijau ini juga akrab dengan sebutan CR7, gabungan dari inisial namanya dengan nomer punggungnya.
Ronaldo lahir di Madeira, Portugal, anak dari Maria Dolores dos Santos Aveiro dan JosΓ© Dinis Aveiro. Dia memiliki kakak laki-laki bernama Hugo, dan dua kakak perempuan, Elma dan Liliana CΓ‘tia. Liliana Bekerja sebagai penyanyi dengan nama panggung "Ronalda" di Portugal.[ Nama kedua yang diberikan kepada Cristiano ("Ronaldo") relatif langka di Portugal.Pada tanggal 3 Juli 2010, Cristiano mengumumkan bahwa dia telah menjadi ayah dari seorang anak bernama Cristiano, dan dia menyatakan bahwa anaknya adalah hak asuh penuh Ronaldo.
ΓΌ Junior
Cristiano bergabung dengan Andorinha (1993—1995), Nacional (1995—1997), dan Sporting Lisboa (1997—2001) pada masa junior.
ΓΌ Klub
ΓΌ Sporting Lisboa
Cristiano pernah bermain untuk Sporting Lisboa pada 2001—2003 dengan nomor punggung 28. Ia bermain 25 kali dan mencetak 3 gol. Pada pertengahan musim panas 2003, Sporting Lisboa mengadakan pertandingan persahabatan melawan Manchester United dengan skor akhir Sporting 3-1 M.U., sebuah kekalahan yang mengejutkan bagi sebuah klub raksasa Inggris sekaliber Manchester United. Lebih jauh lagi kemenangan ini semua didalangi oleh permainan cemerlang dari Cristiano Ronaldo muda dari Sporting, membuat para pemain Manchester United mendesak Sir Alex Ferguson, pelatih mereka, untuk segera merekrut pemain muda brilian tersebut.
ΓΌ Manchester United
Dari apa yang terjadi sejak pertandingan persahabatan itu, Ronaldo pun didatangkan ke Manchester United. Sebelum ia bermain untuk klub itu, Sir Alex Ferguson bertanya pada Ronaldo angka berapa nomor punggung yang diharapkannya. Cristiano Ronaldo menjawab 28, karena itu adalah nomor favoritnya. Namun Sir Alex Ferguson malah berkata tidak, mulai sekarang nomor punggungnya adalah 7. Di Manchester United, penyandang nomor punggung 7 secara turun temurun adalah pemain legendaris yang membawa Manchester United ke puncak kejayaannya, dan Sir Alex Ferguson memberikan nomor punggung keramat itu sebagai wujud penghargaannya kepada talenta brilian yang dimilikinya. Ia bermain 196 kali dan mencetak 84 gol.

ΓΌ Real Madrid

Pada 1 Juli 2009, ia pindah ke Real Madrid, klubnya saat ini, dengan memecahkan rekor transfer sebesar 80 juta poundsterling, yang menjadikannya sebagai pemain termahal dalam sejarah sepak bola. Ia telah bermain 81 kali dan mencetak 87 gol untuk Real Madrid. Pada musim La Liga 2010/2011, Ronaldo mencatatkan dirinya sebagai pencetak gol terbanyak di La Liga dalam 1 musim, sejumlah 40 gol.

ΓΌ Internasional

Cristiano telah bermain untuk berbagai tingkatan usia tim nasional Portugal, yaitu U-17, U-20, U-21, dan U-23. Ia mulai dipanggil ke tim nasional Portugal sejak tahun 2003. Ia telah bermain setidaknya 83 kali untuk tim nasional senior, dan mencetak 29 gol.
Ia termasuk dalam skuat Portugal pada Piala Eropa 2004, Olimpiade Athena 2004, Piala Dunia 2006, Piala Eropa 2008, dan Piala Dunia 2010.

 

 




Kamis, 01 November 2012

pengertian hukum secara umum dan menurut para ahli hukum


Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

ΓΌ  Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan  fungsi hukum terdiri dari :

a.    Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.

b.    Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang
Hukum mempunyai sifat memaksa
Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.

c.    Sebagai sarana penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang lebih maju.

d.    Sebagai fungsi kritis

Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
1.  Sumber-sumber hokum Material
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
2.  Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
1.  Undang-undang (statute)
2.  Kebiasaan (costum)
3.  Keputusan-keputusan hakim
4.  Traktat (treaty)
5.  Pendapat Sarjana hokum (doktrin)

Kaidah atau Norma
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib, sehingga dapat tercipta kehidupan bermasyarakat yang rukun dan saling menghargai. Contoh jenis dan macam norma :
1.  Norma Sopan Santun
2.  Agama
3.  Hukum

Pengertian ekonomi
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga,danNomos berarti aturan.
      I.        subyek hukum terdiri dari dua jenis :
·         Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
·         Badan Hukum ( Rechts Person )
    II.        Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
·         Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
·         Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda.
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”
Jenis Obyek Hukum :
·         - Benda yang bersifat kebendaan
·         - Benda bergerak/tidak tetap – Benda tidak bergerak
·         - Benda yang bersifat tidak kebendaan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

ΓΌ Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum

1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).

4. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.

5. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

6. Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.

7. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.

8. Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

9. Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.

10. S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.

11. E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.

12. M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

13. J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.

14. Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

15. Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum.

16. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:

a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.

b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.

c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.

d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.

e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.

f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.

g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.

h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.

i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.

17. Otje Salman, S.H.: dilihat dari kenyataan sehari-hari di lingkungan masyarakat mengartikan atau memberi arti pada hukum terlepas dar apakah itu benar atau keliru, sebagai berikut:

a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, diberikan oleh kalangan ilmuan.

b. Hukum sebagai disiplin, diberikan oleh filosof, teoritis dan politisi (politik hukum).

c. Hukum sebagai kaidah, diberikan oleh filosof, orang yang bijaksana.

d. Hukum sebagai Lembaga Sosial, diberika oleh filosof, ahli Sosiaologi Hukum.

e. Hukum sebagai tata hukum, diberikan oleh DPR. Dan eksekutif (di Indonesia).

f. Hukum sebagai petugas, diberikan oleh tukang beca, pedagang kaki lima.

g. Hukum sebagai keputusan penguasa, diberikan oleh atasan dan bawahan dalam suatu Instansi atau lembaga negara.

h. Hukum sebagai proses pemerintah, diberika oleh anggota dan pimpinan eksekutif.

i. Hukum sebagai sarana sistem pengandalian sosial, diberikan oleh para pembentuk dan pelaksana hukum.

j. Hukum sebagai sikap tindak atau perikelakuan ajeg, diberikan oleh anggota dan pemuka masyarakat.

k. Hukum sebagai nilai-nilai diberikan oleh filosof, teorotis (ahli yurisprudence).

l. Hukum sebagai seni, diberikan oleh mereka yang peka terhadap lingkungannya; ahli karikatur.