Jumat, 26 Oktober 2012

zat yang terdapat pada narkoba


zat yang terdapat pada narkoba
Narkoba atau NAPZA adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah : Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

NARKOTIKA :


Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika terdiri dari 3 golongan :

1. Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.

2. Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin.

3. Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.

PSIKOTROPIKA :


Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.

Psikotropika terdiri dari 4 golongan :

1. Golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.

2. Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine.

3. Golongan III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.

4. Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).

ZAT ADIKTIF LAINNYA :

Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah : bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi :

1. Minuman Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol :

a. Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ).

b. Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur )

c. Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % ( Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker ).

2. Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.

3. Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.

Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan :

1. Golongan Depresan ( Downer ). Adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda ( Morfin, Heroin, Codein ), sedative ( penenang ), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas ).

2. Golongan Stimulan ( Upper ). Adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.

3. Golongan Halusinogen. Adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis ( ganja ).

ü JENIS-JENIS NARKOBA
Secara umum jenis narkoba itu dapat dikelompokan dalam tiga golongan yaitu : 
Narkotika, Psikotropika dan Bahan berbahaya.
NARKOTIKA. Yang termasuk dalam kelompok narkotika pada umumnya berasal dari berbagai jenis tumbuhan seperti :
Ø Opiod. Kata ini berasal dad tumbuhan opium yang banyak mengandung alkaloid opium termasuk morfin. Contoh yang banyak beredar dipasaran adalah candu, morfin, heroin atau putauw, codein, Demerol dan methadone. Efek terhadap kesehatan tubuh adalah kekacauan dalam bicara, rabun dimalam hari, merusak liver dan ginjal, resiko HIV tinggi, kematian bila overdisis.
Ø Kokain. zat ini juga berasal dad tumbuhan liar Erythroxylon coca . Nama lain yang sering kita dengar adalah snow, coke, girl,lady dan crack. Efek yang menonjol dari kokain ini apabila terjadi putus kokain maka akan timbul kinginan bunuh diri.

Canabis atau Ganja adalah sejenis tanaman yang nama latinnya Cannabis sativa dan masyarakat sudah banyak yang mengenalnya. Karena tanaman ini termasuk dalam jenis narkoba maka peredarannyapun juga dilarang, karena dapat menimbulkan gangguan pada syaraf.

 
ü PSIKOTROPlKA. Adalah obat baik alamiah atau sintetis yang bersifat psikoaktif yang melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifis mental dan perilaku. Bahan ini dapat menimbulkan depresi mental, merangsang (stimulasi) gangguan syaraf dan menimbulkan halusinasi atau daya khayalan tentang kindahan yang luar biasa. Jenis jenis psikotropika yang populer dan banyak beredar di masyarakat serta dikonsumsi oleh para remaja adalah :
Ecstacy : zat ini juga dikenal dengan XTC yang nama kimianya adalah 3-4 Methylene Dioxy Vethil Amphetainine. Yang mengkonsumsi barang ini seluruh tubuhnya terasa melayang-layang dan menghilangkan perasaan malu,sehingga berani tampil percaya did . Yang ada dibnaknya hanyalah pikiran yang kosong, rilex dan bayangan yang indah-indah.
Shabu-shabu : adalah jenis narkoba yang juga banyak dikonsumsi oleh masyarakat, bentuknya kristal berwarna putih. Cara memakainya dengan dibakar di atas kertas aluminium foil yang asapnya dihirup dengan menggunakan bong (alat penghisap). Efek dari bahan ini dapat menimbulkan paranoid atau rasa takut yang belebihan dan menjadi lebih sensitive serta mudah tersinggung. Contoh yang dapat menimbulkan dipresi mental misalnya pil BK,Magadon, Valium, mandrake dan rohypnol. Sedang yang dapat menimbulkan halusinasi ialah LSD (Licercik acid dhietitamide)

  
 

ü BAHAN BERBAHAYA. Adalah zat atau bahan yang berasal dari bahan kimia atau biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan tubuh dan lingkungan hidup. Yang termasuk dalam golongan bahan berbahaya ini adalah :
Ø Minuman keras. Adalah semua jenis mengadung alcohol yang kadar prosentasenya berkisar antara 1 % - 50 % . Jenis minuman yang banyak beredar dipasaran antara lain : Bir dan Green sand ( kadar alakoholnya 1% -5 %), Martini dan Wine atau anggur (kadamya antara 5 % - 20 %),sedang Whisky brandy kadar alkoholnya antara 20 % - 50%.
Ø Nikotin. Adalah merupakan bahan adiktif seperti kokain dan heroin. Yang paling umum terdapat pada tembakau yang dihisap dalam bentuk rokok maupun cerutu. Nikotin sangat beracun (toksik) yang dalam dosis 60 mg pada orang dewasa dapat mematikan karena kegagalan pemafasan.

Ø Volatile solvent atau inhalensia. Adalah zat adiktif yang pada umumnya berbentuk cairan yang mudah menguap diudara terbuka. Uapnya ini yang membahayakan dan contoh yang banyak beredar dipasaran seperti : lem uhhu, acetone,aica aibon, castol dan dan premix.


Zat Desainer. Adalah obat ramuan jalanan yang dapat menimbulkan kecanduan. Misalnya : speed ball, peace pills, crystal, angle dust, rocketfuel dll


14 komentar: